翻译政策汇总

出国_回国_政策汇总_发布平台

印度尼西亚办理未婚或单身证明的要求


 

Surat Keterangan Belum Kawin/Lajang

未婚或单身证明






Persyaratan Mendapatkan Surat Keterangan Belum Kawin/Lajang

办理未婚或单身证明的要求

 

1. Surat keterangan belum kawin, duda/janda, (lajang) sampai saat ini yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili KTP. (Dilegalisasi oleh Kementrian Hukum & HAM Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

由印度尼西亚民事人口登记局根据身份证所在地签发的未婚、丧偶和单身证明(由印度尼西亚法律与人权部和外交部领事司认证)。


2. Fotokopi paspor yang masih berlaku halaman 1 (satu), yang ada visa China, dan halaman terakhir (yang ada alamatnya), dokumen asli diperlihatkan.

有效护照第一页,含中国签证和最后一页(含地址)复印件,出示原件。


3. Surat keterangan lajang calon suami/istri dari notaris yang dilegalisasi oleh Kemlu China.

经中国外交部认证的公证处出具的准丈夫或准妻子的单身证明。


4. Surat keterangan catatan kepolisian calon suami/istri dari notaris yang dilegalisasi oleh Kemlu China.

经中国外交部认证的公证处出具的准丈夫或准妻子在派出所的登记证明。


5. Fotokopi KTP/ kartu keluarga.

身份证和户口本复印件


6. Fotokopi paspor yang masih berlaku, kartu tanda penduduk calon suami/istri, paspor asli diperlihatkan.

有效护照复印件,出示准丈夫或准妻子的身份证和护照原件。


7. Mengisi formulir belum kawin di KBRI Beijing.

在印度尼西亚驻华大使馆填写未婚证明表格。


8. Biaya GRATIS.

   费用免费


no cache
Processed in 0.436515 Second.